Fiqih Nikah

Sunday, August 04, 2013

Kajian Fiqih I'tikaf Ramadhan

@Masjid Baitul 'Ilmy, Labschool, Rawamangun

Oleh: Ust. Nurcholis Faqih



Tujuan Menikah » untuk tegaknya syari'at Islam dlm rumah tangga tersebut (Qs. Al Baqarah: 229)
Allah melarang menikahkan orang yang baik-baik dengan orang yang tidak baik-baik
Untuk menyempurnakan keimanan hingga mencapai 100%, maka dengan cara menikah

Kriteria calon Istri
Wanita itu dinikahi dengan 4 perkara:
1. Kaya
2. Keturunan/Nasab
3. Cantik
4. AGAMA

Jangan mencari wanita karena hartanya, karena kalau menikah karena hal tersebut, maka Allah akan memiskinkannya

Jangan mencari wanita karena nasabnya, karena surga tidak akan terbuka dengan nasab

Kalau laki-laki mencari wanita karena kecantikannya, maka siap-siap untuk dikecewakan olehnya

Baca kisah Zaid bin Tsabit (anak angkat Rasul, yang berasal dr kalangan budak) meminta kepada Rasulullah untuk dinikahi dengan Zainab binti Jaiz (wanita shalihah yang kecantikannya dikatakan oleh 'Aisyah menandingi kecantikannya)

Tapi, yang PERTAMA harus dijadikan sebagai kriteria dalam mencari istri adalah lid diiniha (AGAMAnya)
Tidak boleh menikah dengan orang musyrik (hukumnya haram), lelaki boleh menikah dengan ahli kitab (tapi harus bertanggung jawab untuk mendakwahinya)

Kriteria yang KEDUA » SHALIHAH (memelihara dirinya ketika suaminya tidak ada, oleh karena itu Allah akan memeliharanya) 

"dunia itu perhiasan, dan sebaik-baiknya perhiasan dunia itu adalah wanita shalihah"

Amru bin Ash meriwayatkan, perempuan mana saja yang selalu bertengkar dengan meminta cerai (tanpa sebab yang jelas) maka diharamkan untuk mencium bau surga

Kriteria istri yang shalihah:
  • sedap dipandang mata
  • ta'at ketika diperintah suami
  • tidak menyalahinya dalam urusan harta sesuatu yang tidak disukai oleh suaminya (contoh: memasak sesuatu yang tidak disukai suami, dll)
Kriteria yang KETIGA » banyak anak. Hadits Rasul, "nikahilah wanita yang penyayang dan banyak anak"

Kriteria yang KEEMPAT » mengutamakan yang masih GADIS

Kriteria yang KELIMA » mendahulukan yang jauh

Kriteria calon suami:
  1. Mu'min yang aqidahnya lurus (yg ta'at kpd ALLAH Swt.); 'Mainannya' di masjid (sering beribadah di masjid)
  2. Berakhlaq, berkarakter baik dan agamanya kuat; meskipun miskin, karena ALLAH akan memampukan mereka dengan karuniaNya (lihat Qs. An Nuur: 32)
  3. Dari keturunan orang yang baik2 dan sehat jasmani-rohaninya
  4. Diutamakan yang bukan dr kerabat dekat (yg jauh)
  5. Utamakan yang se-kufu (baik pendidikan, jasmani, status sosial) »» Ikhtiar dan Berdo'a
Pesan Rasulullah
Ada 3 hal yang tidak boleh ditunda-tunda:
  1. Waktu shalat kalau sudah datang, 
  2. Jenazah kalau sudah siap dimakamkan, 
  3. Wanita/lelaki lajang yang sudah terdapat calon yang kufu :)
Tahapan-tahapannya:
  1. Ta'aruf, kalau sudah cocok boleh nazhar (melihat) muka dan telapak tangan, kalau belum puas dengan nazhar yang pertama, boleh menyuruh saudara perempuan untuk melihat rambut, kaki, dan yang lainnya sesuai dg batasan syar'i
  2. Khitbah (melamar), sebaiknya saat itu langsung ditentukan waktu menikahnya, tidak boleh tukar cincin dsb., karena itu tradisi yahudi, rentang waktu antara khitbah dengan menikahnya tidak boleh terlalu lama. Mas kawin yang terbaik menurut Rasul adalah dengan emas, walaupun hanya 1/2 gr. Karena dalam pernikahan itu ada perceraian (meskipun hal tersebut tentunya tidak diharapkan), jika istri minta cerai, istri harus mengembalikan mas kawinnya.

You Might Also Like

0 comments

makasih ya udah baca :)
tambah makasih kalo mau kasih comment dibawah ini ^____^

Popular Posts

Featured post

Disclaimer

Sumber: di sini Saat kemarin membuka blog ini setelah 3 tahun 3 bulan 15 hari berlalu.. saya akhirnya mulai merapikan blog ini kembali ...

My Latest Vlog on Youtube

My latest post on instagram