Fiqih Nikah
Sunday, August 04, 2013
Kajian Fiqih I'tikaf Ramadhan
@Masjid Baitul 'Ilmy, Labschool, Rawamangun
Oleh: Ust. Nurcholis Faqih
Tujuan Menikah » untuk tegaknya syari'at Islam dlm rumah tangga tersebut (Qs. Al Baqarah: 229)
Allah melarang menikahkan orang yang baik-baik dengan orang yang tidak baik-baik
Untuk menyempurnakan keimanan hingga mencapai 100%, maka dengan cara menikah
Wanita itu dinikahi dengan 4 perkara:
1. Kaya
2. Keturunan/Nasab
3. Cantik
4. AGAMA
Jangan mencari wanita karena hartanya, karena kalau menikah karena hal tersebut, maka Allah akan memiskinkannya
Jangan mencari wanita karena nasabnya, karena surga tidak akan terbuka dengan nasab
Kalau laki-laki mencari wanita karena kecantikannya, maka siap-siap untuk dikecewakan olehnya
Tapi, yang PERTAMA harus dijadikan sebagai kriteria dalam mencari istri adalah lid diiniha (AGAMAnya)
Tidak boleh menikah dengan orang musyrik (hukumnya haram), lelaki boleh menikah dengan ahli kitab (tapi harus bertanggung jawab untuk mendakwahinya)
Kriteria yang KEDUA » SHALIHAH (memelihara dirinya ketika suaminya tidak ada, oleh karena itu Allah akan memeliharanya)
"dunia itu perhiasan, dan sebaik-baiknya perhiasan dunia itu adalah wanita shalihah"
Amru bin Ash meriwayatkan, perempuan mana saja yang selalu bertengkar dengan meminta cerai (tanpa sebab yang jelas) maka diharamkan untuk mencium bau surga
- sedap dipandang mata
- ta'at ketika diperintah suami
- tidak menyalahinya dalam urusan harta sesuatu yang tidak disukai oleh suaminya (contoh: memasak sesuatu yang tidak disukai suami, dll)
Kriteria yang KEEMPAT » mengutamakan yang masih GADIS
Kriteria yang KELIMA » mendahulukan yang jauh
- Mu'min yang aqidahnya lurus (yg ta'at kpd ALLAH Swt.); 'Mainannya' di masjid (sering beribadah di masjid)
- Berakhlaq, berkarakter baik dan agamanya kuat; meskipun miskin, karena ALLAH akan memampukan mereka dengan karuniaNya (lihat Qs. An Nuur: 32)
- Dari keturunan orang yang baik2 dan sehat jasmani-rohaninya
- Diutamakan yang bukan dr kerabat dekat (yg jauh)
- Utamakan yang se-kufu (baik pendidikan, jasmani, status sosial) »» Ikhtiar dan Berdo'a
Pesan Rasulullah
Ada 3 hal yang tidak boleh ditunda-tunda:
- Waktu shalat kalau sudah datang,
- Jenazah kalau sudah siap dimakamkan,
- Wanita/lelaki lajang yang sudah terdapat calon yang kufu :)
- Ta'aruf, kalau sudah cocok boleh nazhar (melihat) muka dan telapak tangan, kalau belum puas dengan nazhar yang pertama, boleh menyuruh saudara perempuan untuk melihat rambut, kaki, dan yang lainnya sesuai dg batasan syar'i
- Khitbah (melamar), sebaiknya saat itu langsung ditentukan waktu menikahnya, tidak boleh tukar cincin dsb., karena itu tradisi yahudi, rentang waktu antara khitbah dengan menikahnya tidak boleh terlalu lama. Mas kawin yang terbaik menurut Rasul adalah dengan emas, walaupun hanya 1/2 gr. Karena dalam pernikahan itu ada perceraian (meskipun hal tersebut tentunya tidak diharapkan), jika istri minta cerai, istri harus mengembalikan mas kawinnya.
0 comments
makasih ya udah baca :)
tambah makasih kalo mau kasih comment dibawah ini ^____^