Hak wanita

Friday, January 10, 2014

Hak Wanita Mendapatkan Suami Yang Shalih

Setiap wanita berhak mendapatkan yang shalih. Sehingga pada dasarnya lamaran orang shalih tidak boleh ditolak. Di dalam hadits nabawi disebutkan tentang hal ini :

إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأْرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ 

Bila orang yang agama dan akhlaqnya kamu ridhai datang melamar anak gadismu, maka nikahkan dengannya. Sebab bila tidak, akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar. (HR. Tirmizy dan Al-Hakim).

Namun tentu saja pengertian hadits ini jangan disalah-tafsirkan seenaknya.
Pengertian hadits ini bukan berarti setiap ada orang shalih datang melamar lantas jadi wajib bagi wali untuk segera diterima dan dinikahkan dengan puterinya.
Sebab hadits ini masih ada buntutnya, yaitu bila tidak dilakukan akan terjadi fitnah dan kerusakan. 

Apa maksudnya?
Maksudnya, bila seorang wanita yang shalihah dinikahkan dengan laki-laki yang tidak shalih, alias orang yang fasik dan buruk akhlaknya, maka ini menjadi fitnah.
Perlu diperhatikan bahwa kata fitnah dalam hadits ini bukan fitnah dalam ungkapan Bahasa Indonesia yang maknanya adalah menuduh orang lain tanpa bukti. Pengertian kata fitnah disini artinya adalah bencana. Khususnya bencana bagi si wanita yang dinikahkan dengan laki-laki yang tidak shalih.
Tentu saja keshalihan bukan satu-satunya pertimbangan dalam menerima calon suami. Masih ada banyak lagi pertimbangan lain, sehingga tidak mentang-mentang seseorang sudah merasa shalih, lalu marah-marah kalau lamarannya ditolak.
FB: Ahmad Sarwat

You Might Also Like

0 comments

makasih ya udah baca :)
tambah makasih kalo mau kasih comment dibawah ini ^____^

Popular Posts

Featured post

Disclaimer

Sumber: di sini Saat kemarin membuka blog ini setelah 3 tahun 3 bulan 15 hari berlalu.. saya akhirnya mulai merapikan blog ini kembali ...

My Latest Vlog on Youtube

My latest post on instagram